Cek BPKB online penting untuk diketahui para pemilik kendaraan, terutama saat kamu memutuskan untuk membeli kendaraan bekas.
Sebab selain kondisi kendaraan, hal yang harus diperhatikan ketika membeli mobil bekas adalah surat-surat dari kendaraan tersebut, seperti BPKB dan STNK.
Apalagi kini sedang marak beredar dokumen-dokumen STNK dan BPKB palsu ketika membeli mobil bekas.
Namun, tak perlu khawatir. Saat ini selain langsung mendatangi kantor Samsat terdekat, cara cek BPKB online semakin mudah. Sayangnya, layanan ini hanya tersedia di beberapa wilayah saja.
Sementara bagi warga yang berada di luar provinsi tersebut pengecekan pajak kendaraan dan pembayaran belum tersedia dalam layanan online.
Itulah kenapa harus melakukan pembayaran secara langsung dengan mendatangi kantor samsat.
Adapun beberapa cara cek BPKB online yang bisa kamu lakukan bahkan bisa dilakukan melalui smartphone. Simak caranya berikut ini
Ada dua cara cek BPKB online bagi warga DKI Jakarta, yaitu:
Bagi warga Jawa Barat, cara cek BPKB online adalah sebagai berikut:
Sementara cara cek BPKB bagi warga Banten belum tersedia, baik layanan SMS maupun situsnya. Namun, tersedia aplikasi Samsat Banten. Adapun cara cek BPKB online Banten, yaitu:
Selanjutnya, cara cek BPKB yang harus diketahui masyarakat Jawa Tengah, yaitu:
Wilayah Yogyakarta juga memiliki layanan SMS untuk pengecekan BPKB. Namun, cara cek BPKB online Yogyakarta dapat dilakukan melalui aplikasi infopkbdiy dengan cara:
Kemudian untuk para pemilik kendaraan dengan plat Jawa Timur, ada beberapa cara cek BPKB Online Jatim yang dapat dilakukan, yaitu:
Nah, bagi warga Riau, cara cek BPKB online cukup mudah, yaitu dengan mengunjungi situs https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/. Lalu masukkan plat nomor kendaraan dan 5 digit nomor terakhir rangka.
Selain pengecekan berdasarkan daerah asal kendaraan, cara cek BPKB online juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat.
Aplikasi ini merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Adapun cara cek BPKB menggunakan aplikasi e-Samsat, yaitu:
Aplikasi ini sudah dapat diakses di beberapa daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.
Setelah mengetahui cara mengeceknya, hal yang tak kalah penting yang harus diketahui para pemilik kendaraan yakni memastikan keaslian BPKB dan STNK.
Adapun cara cek keaslian BPKB dan STNK, yaitu:
Berikut cara untuk memeriksa keaslian BPKB:
Berikut cara mengecek keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
Selain menggunakan cara di atas, kamu juga bisa memeriksa kondisi kendaraan bermotor yang akan dibeli dengan memanfaatkan aplikasi untuk mengecek kendaraan yang bermasalah. Aplikasi tersebut bernama Matel.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Jenis pajak ini termasuk salah satu pajak daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009.
Menurut aturannya, pajak kendaraan wajib dibayarkan tiap tahun. Satu tahunnya dihitung mulai dari terbitnya lembaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersamaan dengan terbitnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dasar pengenaan PKB menggunakan perhitungan:
Mengenai besaran tarif pajak kendaraan, menurut UU No. 28 Tahun 2009, yaitu:
Setiap bayar PKB, kamu juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diserahkan ke BUMN Jasa Raharja.
Dana yang dikumpulkan tersebut nantinya digunakan sebagai santunan terhadap korban kecelakaan
Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tepat waktu sudah menjadi kewajiban. Di sisi lain, ada sanksi menanti jika kamu terlambat membayar pajak.
Sanksinya berupa denda yang besarannya 25 persen per bulan. Segera cek pajak kendaraan kamu agar jangan sampai kena denda.